PALOPO, Luwuraya.inews.id - Polisi meringkus dua sopir asal Kabupaten Luwu, Kamis (30/6) lalu. Keduanya berinisial FI (30) warga Desa Wiwitan, Kecamatan Lamasi dan AD (29) warga Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Mereka ditangkap saat mengatarkan sabu ke salah seorang pembeli, di Jalan Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/137/VI/SPKT tanggal 30 Juni 2022.
Dia menyebutkan, dugaan awal keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.
"Saat ditangkap, kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir hendak mengantarkan barang kepada pemesan ke seorang pembeli," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, lima saset sabu, satu kotak plastik, satu dompet, satu pireks, satu sendok sabu.
Kemudian satu lembar tissue, 15 plastik kosong, satu handphone, dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," pungkas Budiawan.
Editor : Nasruddin